Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang pekerjaan umum kebinamargaan dan
tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum
kebinamargaan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum
kebinamargaan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pekerjaan kebinamargaan |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan
umum kebinamargaan |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
JL. Gayung Kebonsari No. 167
Telp. (031) 8280919, Fax.