Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Pu Bina Marga



Kepala Dinas PU Bina Marga
EDY TAMBENG WIDJAJA,ST,M.Si
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pekerjaan umum kebinamargaan dan tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum kebinamargaan
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum kebinamargaan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan kebinamargaan
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum kebinamargaan
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 JL. Gayung Kebonsari No. 167
Telp. (031) 8280919, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat