Tugas
membantu Asisten Administrasi Umum dalam :
"1. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan; dan "
"2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol."
Fungsi
1. | Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan
komunikasi pimpinan serta keprotokolan |
2. |
Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di
bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat
Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta
keprotokolan |
3. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten
Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya. |
Alamat :
Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya
Telp. (031) 3524001, Fax.