Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi
kreatif serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan,
pariwisata, dan ekonomi kreatif
Pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan,
pariwisata, dan ekonomi kreatif |
2. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif |
3. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kebudayaan,
pariwisata, dan ekonomi kreatif |
4. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Wisata Menanggal Surabaya
Telp. 0318531814-16, Fax.