1. | Perumusan kebijakan di bidang kesehatan |
2. | Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan |
3. | Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan |
4. | Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kesehatan |
5. | dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. |