Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Kesehatan



Kepala Dinas Kesehatan
Dr. ERWIN ASTHA TRIYONO,dr, Sp.PD.KPTI
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kesehatan serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kesehatan
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Ahmad Yani No. 118 Surabaya
Telp. 031-8280910, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat