Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perencanaan.
Fungsi
1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan |
2. |
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang
perencanaan |
3. |
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dukungan teknis di bidang perencanaan |
4. |
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang
urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan |
5. |
Pelaksanaan administrasi Badan di bidang
perencanaan |
6. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Perumusan kebijakan koordinasi sesuai dengan lingkup
tugasnya |
7. | |
Alamat :
Jl. Pahlawan No. 102-108 Surabaya
Telp. (031) 3554851, Fax.