Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah



Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Ir. Mohammad Yasin. M.Si
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perencanaan.

Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan
5. Pelaksanaan administrasi Badan di bidang perencanaan
6. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Perumusan kebijakan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya
7.

Alamat :
 Jl. Pahlawan No. 102-108 Surabaya
Telp. (031) 3554851, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat