Tugas
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam:
"1. Menyiapkan perumusan kebijakan daerah;"
"2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; "
"3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembentukan produk hukum Provinsi, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, penyuluhan, dokumentasi dan informasi hukum; dan "
"4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kebijakan Kabupaten/Kota"
Fungsi
1. | 1. Pelaksanaan perumusan pembentukan produk hukum Provinsi baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking) |
2. |
2. Pelaksanaan harmonisasi, sinkronisasi dan penyelarasan terhadap produk hukum Provinsi baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking) |
3. |
3. Pelaksanaan penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan Pemerintah Provinsi |
4. |
4. Pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum |
5. |
5. Pelaksanaan penyuluhan hukum |
6. |
6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota |
7. | dan |
Alamat :
Jalan Pahlwanan No. 110 Surabaya
Telp. (031) 3520881, Fax.