Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati M.A
Tugas
Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
3. Pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Johar No. 17 Surabaya
Telp. 031-99092900, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat