Tugas
Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal
dan pelayanan terpadu satu pintu |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal
dan pelayanan terpadu satu pintu |
3. |
Pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Johar No. 17 Surabaya
Telp. 031-99092900, Fax.