Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa |
3. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa |
4. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Alamat :
Jl. A. Yani No. 152 C Surabaya
Telp. (031) 8292591, Fax.