Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Ir. Budi Sarwoto.,M.M
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
3. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. A. Yani No. 152 C Surabaya
Telp. (031) 8292591, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat