Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Badan Penanggulangan Bencana Daerah



Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Gatot Soebroto, S.E, M.PSDM
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penanggulangan bencana.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana
4. Pelaksanaan administrasi Badan di bidang penanggulangan bencana
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.

Alamat :
 Jl. S. Parman No. 55, Waru - Sidoarjo
Telp. (031) 8550222, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat