Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penanggulangan bencana.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penanggulangan bencana |
4. |
Pelaksanaan administrasi Badan di bidang
penanggulangan bencana |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur. |
Alamat :
Jl. S. Parman No. 55, Waru - Sidoarjo
Telp. (031) 8550222, Fax.