Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang kelautan dan perikanan dan tugas
pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang kelautan dan
perikanan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan
perikanan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kelautan dan perikanan |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan
dan perikanan |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Ahmad Yani No.152 B Surabaya
Telp. (031) 8281672, Fax.