Tugas
"Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang keuangan."
Fungsi
1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan |
2. |
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan |
3. |
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan teknis di bidang keuangan |
4. |
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah di bidang keuangan |
5. |
Pelaksanaan administrasi badan di bidang keuangan |
6. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai
dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Johar No.19-21
Telp. (031) 3532291 3532294-3532296, Fax.