Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah



Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Dr. Ir. Aris Mukiyono,M.T.,M.M
Tugas
"Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang keuangan."

Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan
5. Pelaksanaan administrasi badan di bidang keuangan
6. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Johar No.19-21
Telp. (031) 3532291 3532294-3532296, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat