Tugas
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam:
Menyiapkan perumusan kebijakan daerah;
Mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah;
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; dan
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana
Fungsi
1. | 1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana |
2. |
2. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana |
3. |
3. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana |
4. |
4. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana |
5. | dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum. |
Alamat :
Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lantai IV , Jalan Pahalawan No 110 Surabaya
Telp. 031 3533832, Fax.