Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Satuan Polisi Pamong Praja



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan

Fungsi
1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Satuan
2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan
3. Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
4. Pengoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
5. Pengoordinasian pembinaan, pendidikan dan pelatihan pelaksanaan tugas sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
6. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
7. Pengoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Perangkat Daerah lainnya
8. Pengoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, kerja sama, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan
9. Pengoordinasian pelaksanaan pembinaan aparatur, pelatihan teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional
10. Pengoordinasian pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
11. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
12. dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Alamat :
 Jl. Jagir Wonokromo No. 352 Surabaya
Telp. (031) 8412159, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat