1. | Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan
anggaran Satuan |
2. |
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen
pelaksanaan anggaran Satuan |
3. |
Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis
sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan
sub urusan pemerintahan di bidang pemadam
kebakaran dan penyelamatan |
4. |
Pengoordinasian penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum sub urusan
ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan
pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan
penyelamatan |
5. |
Pengoordinasian pembinaan, pendidikan dan
pelatihan pelaksanaan tugas sub urusan
ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan
pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan
penyelamatan |
6. |
Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan,
pengendalian evaluasi, dan pelaporan sub urusan
ketenteraman dan ketertiban umum dan urusan
pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan
penyelamatan |
7. |
Pengoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara
Nasional Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Perangkat Daerah lainnya |
8. |
Pengoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi
perencanaan, kerja sama, kepegawaian, keuangan,
evaluasi dan pelaporan |
9. |
Pengoordinasian pelaksanaan pembinaan
aparatur, pelatihan teknis dan Kelompok Jabatan
Fungsional |
10. |
Pengoordinasian pengawasan, pengendalian evaluasi,
dan pelaporan sub urusan ketenteraman dan
ketertiban umum dan urusan pemerintahan di bidang
pemadam kebakaran dan penyelamatan |
11. |
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau
badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan
Daerah dan Peraturan Gubernur |
12. | dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur. |