Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang lingkungan hidup dan tugas
pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
lingkungan hidup |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di lingkungan hidup |
5. |
dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Wisata Menanggal No. 38, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60234
Telp. (031) 8543852-3, Fax. (031) 8543851