Tugas
Membantu Gubernur menyiapkan bahan
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Sosial serta
tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang sosial |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang sosial |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jalan Gayung Kebonsari No. 56 B
Telp. (031) 8290794/, Fax. 8296515