Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Sosial



Kepala Dinas Sosial
Dra. RESTU NOVI WIDIANI, MM
Tugas
Membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Sosial serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang sosial
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang sosial
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jalan Gayung Kebonsari No. 56 B
Telp. (031) 8290794/, Fax. 8296515
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat