Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga
berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Jagir Wonokromo No.358, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota SBY, Jawa Timur 60244
Telp. (031) 5032534, Fax.