Tugas
Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan
persandian serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang komunikasi,
informatika, statistik, dan persandian |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi,
informatika, statistik, dan persandian |
3. |
Pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di
bidang komunikasi, informatika, statistik, dan
persandian |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
komunikasi, informatika, statistik, dan persandian |
5. |
dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Ahmad Yani No. 242 - 244 Surabaya
Telp. (031) 8294608, Fax.