Tugas
Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang perkebunan serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang perkebunan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang perkebunan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perkebunan |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
perkebunan |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Gayung Kebonsari No. 171 Surabaya
Telp. (031) 8291990, Fax.