Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta
tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan
transmigrasi |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan
transmigrasi |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga
kerja dan transmigrasi |
4. |
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga
kerja dantransmigrasi |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
Alamat :
Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126 Surabaya
Telp. (031) 8280254, Fax.