Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi



Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIGIT PRIYANTO, S.T., M.M.
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dantransmigrasi
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126 Surabaya
Telp.  (031) 8280254, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat