Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Kepemudaan Dan Olahraga



Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
MOH. ALI KUNCORO,S.STP,M.Si
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kepemudaan dan olahraga serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga
2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga
4. Pelaksanaan administrasi Dinas urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan
6. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan
7. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Kayon No. 56, Surabaya
Telp. 031 5345507 (081252339214, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat