Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang kepemudaan dan olahraga serta tugas
pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang
kepemudaan dan olahraga |
2. |
Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang
kepemudaan dan olahraga |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan
pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas urusan pemerintahan
bidang kepemudaan dan olahraga |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kelautan dan perikanan |
6. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan
dan perikanan |
7. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Kayon No. 56, Surabaya
Telp. 031 5345507 (081252339214, Fax.