1. | perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan
bangsa dan politik di wilayah Provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi
Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan
politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi,
pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, dan
budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra
suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya,
fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta
pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan
konflik sosial di wilayah Provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan |
3. |
pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi
Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan
politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi,
pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, dan
budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra
suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya,
fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta
pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan
konflik sosial di wilayah Provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan |
4. |
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan
kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri
dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial, dan budaya, pembinaan kerukunan
antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras,
dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi
kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan
nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah
Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan |
5. |
Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan
daerah Provinsi |
6. |
pelaksanaan administrasi Badan di bidang kesatuan
bangsa dan politik Provinsi |
7. | dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur. |