Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Perhubungan



Kepala Dinas Perhubungan
Dr.Nyono, ST, MT
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perhubungan dan tugas pembantuan.

Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perhubungan
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
Telp. 318292012, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat