Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang perhubungan dan tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang perhubungan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perhubungan |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
perhubungan |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
Telp. 318292012, Fax.