Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Badan Kepegawaian Daerah



Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Indah Wahyuni SH., M.Si
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kepegawaian serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian
5. Pelaksanaan administrasi Badan di bidang kepegawaian
6. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian
7. Pelaksanaan administrasi Badan di bidang kepegawaian
8. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Jemur Andayani I, Surabaya
Telp. (031) 8477551, Fax. 8477404
 bkd@jatimprov.go.id

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat