Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang keuangan.
Fungsi
1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan |
2. |
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan |
3. |
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan teknis di bidang keuangan |
4. |
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang
urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan |
5. |
Pelaksanaan administrasi Badan di bidang keuangan |
6. |
dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl.Manyar Kertoarjo No.1 Surabaya
Telp. (031) 5947953, 5941162, 5941163, , Fax. (031) 5941165