Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang perindustrian dan bidang perdagangan
serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang perindustrian dan
bidang perdagangan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan
bidang perdagangan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perindustrian dan bidang perdagangan |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
perindustrian dan bidang perdagangan |
5. | dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Siwalankerto Utara II / No. 42 Surabaya
Telp. 031-8499895, Fax.