1. | 1. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, Simpul KPBU dalam penyediaan infrastruktur dan pelaporan pelaksanaan pembangunan |
2. |
2. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, Simpul KPBU dalam penyediaan infrastruktur, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan |
3. |
3. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, Simpul KPBU dalam penyediaan infrastruktur, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan |
4. | dan
4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. |