Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Badan Riset Dan Inovasi Daerah



Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah
Dr. Andriyanto,S.H.,M.Kes
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penelitian dan pengembangan.

Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi
2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi Pemerintahan Provinsi
3. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi lingkup Pemerintahan Provinsi
4. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di Pemerintahan Provinsi
5. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintahan Provinsi
6. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah
7. Fasilitasi lembaga penelitian dan pengembangan kabupaten/kota
8. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
9. Pelaksanaan administrasi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi Pemerintahan Provinsi
10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di Provinsi
11. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Gayung Kebonsari No. 56 Surabaya
Telp.  (031) 8290738, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat