1. | Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan
inovasi |
2. |
Penyusunan perencanaan program dan anggaran
penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan,
invensi dan inovasi Pemerintahan Provinsi |
3. |
Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan,
invensi dan inovasi lingkup Pemerintahan Provinsi |
4. |
Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian,
penerapan, invensi dan inovasi di Pemerintahan
Provinsi |
5. |
Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan
Pemerintahan Provinsi |
6. |
Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah |
7. |
Fasilitasi lembaga penelitian dan pengembangan
kabupaten/kota |
8. |
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan
pengembangan |
9. |
Pelaksanaan administrasi penelitian, pengembangan,
pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi
Pemerintahan Provinsi |
10. |
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas
pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian,
penerapan, invensi dan inovasi di Provinsi |
11. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |