Tugas
Membantu Gubernur dalam urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang
kehutanan serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang kehutanan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kehutanan |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kehutanan |
5. |
dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Bandara Juanda Sidoarjo
Telp. (031) 8666549, Fax. 8667858