1. | Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman, pertanahan dan sub urusan
air minum, persampahan, air limbah, drainase,
permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan
dan lingkungannya, jasa konstruksi, dan penataan
ruang |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman, pertanahan dan sub urusan
air minum, persampahan, air limbah, drainase,
permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan
dan lingkungannya, jasa konstruksi, dan penataan
ruang |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman, bidang
pertanahan dan sub urusan air minum,
persampahan, air limbah, drainase, permukiman,
bangunan gedung, penataan bangunan dan
lingkungannya, jasa konstruksi, dan penataan ruang |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan
dan sub urusan air minum, persampahan, air
limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung,
penataan bangunan dan lingkungannya, jasa
konstruksi, dan penataan ruang |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur. |