Tugas
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam :
"1. Menyiapkan perumusan kebijakan daerah; "
"2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; "
"3. Memantau dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerja sama."
Fungsi
1. | 1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama |
2. |
2. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama |
3. |
3. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama |
4. | dan
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. |
Alamat :
Jl. Pahlawan No.110, Surabaya
Telp. 031-3524001, Fax.