Tugas
"Membantu Gubernur melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pengembangan
kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota
DPRD dan aparatur desa."
Fungsi
1. | 1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur
sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang
pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur
sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa |
2. |
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dukungan teknis di bidang pengembangan
kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara,
anggota DPRD dan aparatur desa |
3. |
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang
urusan pemerintahan daerah di bidang pengembangan
kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara,
anggota DPRD dan aparatur desa |
4. |
5. Pelaksanaan administrasi Badan di bidang
pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur
sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa |
5. | dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Balongsari Tama, Tandes
Telp. (031) 7412278, Fax.