Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia



Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dr. RAMLIYANTO, S.P., M.P
Tugas
"Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa."

Fungsi
1. 1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa 2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa
2. 3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa
3. 4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa
4. 5. Pelaksanaan administrasi Badan di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa
5. dan 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Balongsari Tama, Tandes
Telp. (031) 7412278, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat