1. | Perumusan kebijakan koordinasi sesuai dengan lingkup
tugasnya |
2. |
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan |
3. |
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi atas
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada
di wilayah kerjanya |
4. |
Pemberdayaan dan memfasilitasi pemerintah
Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya |
5. |
Pemberian masukan/saran pertimbangan kepada
Gubernur dalam pemberian penghargaan atau sanksi
kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah |
6. |
Pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan
dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar
pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah
kerjanya |
7. |
Penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah
Kabupaten/Kota dan antara pemerintah Provinsi dan
pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah
kerjanya |
8. |
Pemberian rekomendasi kepada Gubernur atas usulan
Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah Kabupaten/Kota
di wilayah kerjanya |
9. |
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan |
10. |
Pelaksanaan optimalisasi pengembangan potensi
Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah
kerjanya |
11. |
Pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi,
dan/atau dukungan pengendalian dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
lingkungan Pemerintah Provinsi |
12. | dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur.
|