Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang pendidikan serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang pendidikan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan |
4. |
pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pendidikan |
5. |
dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Alamat :
Jl. Gentengkali No. 33 surabaya
Telp. 031-5342706, Fax.