Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Pendidikan



Kepala Dinas Pendidikan
ARIES AGUNG PAEWAI,S.STP.,M.M
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pendidikan serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan
4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pendidikan
5. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Gentengkali No. 33 surabaya
Telp. 031-5342706, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat