Tugas
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam:
"1. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan; dan "
"2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan, aset, dan tata usaha."
Fungsi
1. | 1. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, serta tata usaha |
2. |
2. Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, serta tata usaha |
3. | dan
3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum. |
Alamat :
Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya
Telp. (031) 3524001, Fax.