Tugas
Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan dan keuangan, mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi, serta
menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD Provinsi dalam melaksanakan
hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi
1. | Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD |
2. |
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
Provinsi |
3. |
Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD Provinsi |
4. | dan
Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukanoleh DPRD Provinsi. |
Alamat :
Jl. Indrapura No.1 Surabaya
Telp. 031-3531126, Fax.