Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral



Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si.
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang energi dan sumber daya mineral
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl.Tidar No. 123, Surabaya, Jawa Timur
Telp. (031) 5319338, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat