Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang energi dan sumber
daya mineral |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber
daya mineral |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang energi
dan sumber daya mineral |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang energi dan
sumber daya mineral |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl.Tidar No. 123, Surabaya, Jawa Timur
Telp. (031) 5319338, Fax.