Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang pertanian dan pangan serta tugas
pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan pangan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian
dan pangan |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian dan
pangan |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Ahmad Yani No.152 Surabaya
Telp. (031) 828O110, Fax.