Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan



Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Ir. DYDIK RUDY PRASETYA, MMA
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pertanian dan pangan serta tugas pembantuan.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan pangan
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan pangan
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian dan pangan
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Ahmad Yani No.152 Surabaya
Telp. (031) 828O110, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat