1. | Perumusan kebijakan teknis pengawasan dan fasilitasi pengawasan |
2. |
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya |
3. |
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri |
4. |
Penyusunan laporan hasil pengawasan |
5. |
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi |
6. |
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi |
7. |
Pelaksanaan administrasi Inspektorat |
8. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. |