Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Inspektorat



Inspektur Inspektorat
Ir. HENDRO GUNAWAN., M.A.
Tugas
Membantu Gubernur membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis pengawasan dan fasilitasi pengawasan
2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat
8. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Raya Bandara Juanda No.8 Gedangan, Kabupaten Sidoarjo
Telp. 031-99446457, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat