Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi di bidang pertanian dan tugas
pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang pertanian |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pertanian |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
pertanian |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Alamat :
Jl. Jend. A. Yani No. 202 Surabaya
Telp. (031) 8292545, Fax.