Menyiapkan Data, Harap Tunggu ...

Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah



Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Dr. Andromeda Qomariah, M.M
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
5. dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
 Jl. Raya Bandara Juanda No. 22 Sidoarjo
Telp. 031 - 8676645, Fax.
 

Rapor CETTAR

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat

Periode Perangkat Daerah Nilai Hasil Predikat