Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil
dan menengah |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil
dan menengah |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
koperasi, usaha kecil dan menengah |
4. |
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang koperasi,
usaha kecil dan menengah |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Raya Bandara Juanda No. 22 Sidoarjo
Telp. 031 - 8676645, Fax.