Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi di bidang perpustakaan dan kearsipan serta
tugas pembantuan.
Fungsi
1. | Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan
kearsipan |
2. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan
kearsipan |
3. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perpustakaan dan kearsipan |
4. |
pelaksanaan administrasi Dinas di bidang
perpustakaan dan kearsipan |
5. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Alamat :
Jl. Menur Pumpungan No. 32 Surabaya, JL. Jagir Wonokromo No. 350
Telp. (031) 5947830, Fax.