1. | Penyusunan kebijakan teknis untuk menunjang
koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan
pembangunan dengan Pemerintah Pusat |
2. |
Pemberian dukungan teknis untuk koordinasi
pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan
dengan Pemerintah Pusat |
3. |
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan teknis untuk menunjang koordinasi
pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan
dengan Pemerintah Pusat |
4. |
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang
koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan
pembangunan dengan Pemerintah Pusat |
5. |
Pelaksanaan administrasi Badan di bidang koordinasi
pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan
dengan Pemerintah Pusat |
6. | dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya. |